Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Tanggal 9 Desember 2020 Ditetapkan Libur Nasional Karena Pilkada
Lampungpro.co, 28-Nov-2020

Febri 1348

Share

KPU Bandar Lampung Saat Simulasi Pencoblosan | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden RI Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. Diketahui dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti, terdapat 270 daerah yang meliputi sembilan Pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, yang diteken pada Jumat (27/11/2020). Ada pun salah satu pertimbangan pemerintah, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi Diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Sementara untuk Diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Untuk di Lampung sendiri, dari 15 kabupaten/kota yang tersebar, terdapat enam kabupaten dan dua kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisit Barat, Way Kanan, dan Lampung Tengah.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarka Raka Sandi memastikan, pengelolaan logistik pada Pilkada tahun 2020 ini mulai dari produksi hingga distribusi, sudah sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Ini karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS, sudah sesuai protokol kesehatan," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15618


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved