Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu se-Indonesia, Panglima Minta Warga tak Takut Lapor
Lampungpro.co, 20-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5479

Share

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika masa jabatannya diperpanjang hingga gelaran Pemilu 2024. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

JAKARTA (Lampungpro.co): Panglima TNI Laksamana Yudo Margono resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Posko pengaduan ini tersebar di satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia.

Yudo menyampaikan, masyarakat dapat melapor jika mendapati atau mengetahui adanya prajurit TNI yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024. Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini. Kalau kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral, kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Selain dapat mendatangi posko secara langsung, Yudo mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui akun media sosial TNI. Dia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.

Yudo menyebut apabila masyarakat melapor dan mendapat ancaman dari anggota TNI yang dilaporkan, maka anggota itu bisa mendapat hukuman yang lebih berat. Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan. Diproses kok malah ngancam, ya, tambah berat lagi, ujar Yudo.

Yudo menerangkan penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI itu dimulai dari pelaporan masyarakat. Setelah itu, laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu. Dari bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apa apakah tindak pidana atau pelanggaran dispiln atau pelanggaran biasa, jelas Yudo seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)

Jika dinyatakan terjadi pelanggaran berat pelanggaran berat, POM TNI akan memproses dalam waktu 19 hari. Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan. Dalam penyidikan tadi ada waktu diberi waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan, kata Panglima. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15623


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved