Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Revisi Aturan, Kominfo Buat Regulasi Atur Unggahan di Media Sosial
Lampungpro.co, 30-Jul-2019

Heflan Rekanza 613

Share

Kominfo, Internet, Konten, Konten negatif, Kimi Hime, Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat penanganan situs Internet bermuatan negatif. Peraturan anyar nanti akan memuat detail regulasi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh diunggah oleh masyarakat. "Nanti akan ada do's and dont's-nya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.

Ferdinandus mengatakan, revisi aturan tersebut telah dirancang sejak awal tahun ini. Ia menyebut, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah membenahi regulasi yang kemunculannya mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kominfo sebelumnya disarankan membuat pedoman regulasi untuk menerjemahkan UU ITE supaya tidak terjadi multitafsir. Misalnya menyepakati konten-konten yang dianggap asusila.

Hal tersebut juga disinggung oleh pengacara YouTuber Kimberly Khoe atau Kimi Hime, Irfan Akhyari. Kliennya sebelumnya tersangkut kasus karena kontennya dianggap porno. Irfan mengatakan pemerintah semestinya memiliki koridor yang jelas atas apa yang dianggap menyimpang dan tidak.

Karena itu, konten-konten kreator yang berkarya dapat memiliki acuan yang jelas. Sementara itu, Ferdinandus mengakui, saat ini Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 belum kuat memaparkan detail konten yang boleh dan tidak boleh diunggah. Ihwal penambahan atau perubahan dalam sejumlah pasal, Ferdinandus menyatakan Kementerian Kominfo belum dapat menjelaskan lebih jauh. "Kami belum tahu modelnya akan seperti apa," tuturnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved