JAKARTA (Lampungpro.co): Ide pemerintah membuat program subsidi tepat sasaran makin aneh saja. Terbaru pemerintah mewajibkan kepada masyarakat yang ingin membeli Elpiji 3 kg bersubsidi kudu membawa data diri seperti KTP.
Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (23/8/2023).
Dia mengatakan pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna Elpiji 3 kg. Sehingga hanya masyarakat terdata yang boleh membeli. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
"Pendataan konsumen pengguna Elpiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka.
Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna Elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan. Tutuka menegaskan dalam pendataan tersebut tidak ada pembatasan dalam pembelian Elpiji 3 kg.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutuka menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian Elpiji 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali. Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu.
Pembeli Mulai Didata
Pantauan Lampungpro.co di pangkalan Elpiji Perumahan Glora Persada, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pendataan pembeli Elpiji 3 Kg mulai berlangsung. Menurut Wahyuningsih, pengelola pangkalan, kini setiap pembeli wajib membawa KTP dan KK untuk didaftarkan di aplikasi My Pertamina.
"Sekarang yang boleh beli Elpiji 3 Kg hanya yang namanya terdaftar di aplikasi My Pertamina. Bagi yang belum akan didaftarkan," kata Wahyuningsih.
Pangkalan resmi Elpiji di bawah agen PT Surya Samudera Marina ini sudah mendapatkan sosialisasi dari Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas). Di pangkalan juga tertempel pengumuman syarat pembelian Elpiji 3 Kg yang dibiat oleh Pertamina. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14336
EKBIS
6062
Tulang Bawang
4048
Bandar Lampung
3987
Lampung Selatan
3658
424
31-Mar-2025
266
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia