JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap dari beberapa pihak salah satunya ialah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Nilai suap yang diterima Robin Pattuju dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Namun Robin Pattuju membantah menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Terhadap bantahan ini KPK mengaku akan memperlihatkan semua bukti di persidangan.
"Semua alat bukti dan hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/9/2021) dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.
Hal tersebut terkait dengan nama-nama pemberi suap yang disebutkan dalam surat dakwaan Robin dan Maskur. "Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan KPK," ungkap Ali.
Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan. "Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5,1 miliar.
M. Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado merupakan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lalu ada Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi merupakan Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Terhadap dakwaan tersebut, Robin mengaku menerima suap dari para pemberi suap, kecuali dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. "Terkait saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/9/2021).
Robin mengaku khilaf karena menipu dan membohongi banyak pihak. "Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dari Rita Widyasari," tambah Robin.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia