Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018). Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU.
Bendahara BPN Thomas Djiwandono mengungkapkan dana kampanye sebesar Rp 54 miliar, yang sumbernya didominasi dari masing-masing pasangan calon. "Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini diangka Rp 54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70-an persen, setelah itu Pak Prabowo di sekitar 30 persen," ujar Thomas.
Thomas mengungkapkan, mereka belum menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan. Sementara itu, mereka sudah menerima sumbangan yang berasal dari perseorangan.
Nominal sumbangan dari perseorangan tersebut, kata Thomas, sebesar Rp 150 juta. "Untuk perseorangan dari segi nominal enggak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN terima sendiri itu sekitar Rp 150-an juta," kata dia.
Namun, ia menambahkan ada sumber dana lain yang berasal dari penggalangan kepada masyarakat. Jumlahnya, disebutkan Thomas, mencapai Rp 3,5 miliar. "Dana penggalangan itu saat ini, per kemarin itu Rp 3,5 miliar tapi itu tidak temasuk di dalam rekening BPN, itu istilahnya masih kelompok," tutur Thomas.
"Itu tidak dilaporkan hari ini tapi setiap bulan kami utarakan di press conference kami bahwa itu yang sebenarnya luar biasa, kalau kita rata-ratakan itu pemasukannya mungkin rata-rata Rp 50.000-an, bahkan Rp 8.000," sambung dia.
Menurutnya, hal itu menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mendukung kegiatan kampanye pasangan calon dengan nomor urut 02 tersebut sangat besar. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye. Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22657
158
17-Apr-2025
176
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia