BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Puluhan juta barang rokok illegal tanpa cukai, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung, pada Selasa (28/9/2021). Total ada 29,6 juta barang rokok illegal yang dimusnahkan di Container Freight Station Pelabuhan Panjang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan, jumlah barang yang dimusnahkan ini total senilai Rp30 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar. Barang yang dimusnahkan ini, hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung sejak Juli 2020 hingga Mei 2021.
"Puluhan juta batang rokok yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan yang didapat dari lokal atau dalam negeri. Dari penindakan ini, ada yang sudah diproses sebanyak dua orang satu pelaku sudah terkena sanksi administrasi dan satunya masih dilakukan penyidikan," kata Esti Wiyandari.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin karena masih banyak orang-orang yang kurang bertanggung jawab. "Mereka mau kerja cepat dan untung besar, tapi tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ungkap Arinal Djunaidi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia