Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, Kejagung Tahan Lima Mantan Pejabat Krakatau Steel Terkait Korupsi Blast Furnace
Lampungpro.co, 18-Jul-2022

Amiruddin Sormin 971

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pengumuman penahanan para tersangka. LAMPUNGPRO.CO

Kasus ini berawal, pada 2011-2019, saat Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex. Pabrik in melakukan proses produksi besi cair (hot metal)  menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Tujuannya, memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Perhitungannnya, dengan menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kontrak pembangunan pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi). Sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. "Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," kata Sumedana.

Ada pun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved