Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ruislag Hutan Way Pisang dengan Lahan Pengganti Diharapkan Tanpa Masalah
Lampungpro.co, 07-Feb-2018

Lukman Hakim 1010

Share

Berita Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Pertanian Lampung, Berita Lampung Terbaru, Berita Asian Games, Berita Pariwisata Terkini, Portal Berita Kuliner, Web Berita Daerah Lampung Ter-Update, Portal Berita Kriminal Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo berharap ruislag atau tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan Terminal Agrobisnis, dari kawasan hutan Register I Way Pisang Lampung Selatan dengan lahan pengganti yang berlokasi di Tulangbawang dapat selesai dengan clean dan clear (bersih tanpa masalah).

Hal itu merujuk dengan disetujuinya ruislag oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, kata Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kawasan Industri, Selasa (6/2/2018) di Ruang Rapat Sekdaprov.

Menurut Hamartoni, tahap penyelesaian (lahan pengganti) ini masih on progress, Pihaknya menargetkan penyelesaiannya pada Mei 2018. Sementara Lahan pengganti yang dipersiapkan lokasinya berada di Tulangbawang. Tim Inventarisasi Lahan Pengganti Kawasan Industri Tulangbawang Provinsi Lampung sendiri menargetkan pembangunan Terminal Agribisnis di lahan pengganti Register I Way Pisang itu sudah selesai tanpa masalah pada Mei 2018.

Menurut Hamartoni, sesuai dengan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/5/2017 tanggal 19 Mei 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyetujui Permohonan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan tersebut.

Kawasan hutan Register I Way Pisang, Lampung Selatan yang terkena ruislag seluas 460 ha, sedangkan lahan pengganti yang berlokasi di Tulangbawang seluas 955 ha. "Dalam surat Persetujuan Prinsip Menteri Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan lahan pengganti yang sudah clean dan clear, fokus kita ke sana dulu," kata Hamartoni.

Hamartoni juga menjelaskan, untuk mempercepat penyelesaian lahan tersebut, Pemprov Lampung juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Tulangbawang dengan warga setempat yang akan terkena rencana alih fungsi lahan. Kita juga membuka komunikasi dengan Pemkab Tulangbawang dan warga pemilik lahan. Kami  berharap agar tim inventarisasi bekerja dengan maksimal agar target penyelesaian dapat tercapai, kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13616


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved