Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Warga di Pesta Pernikahan Digeledah, Polisi Temukan Empat Senjata Api Ilegal
Lampungpro.co, 07-Jul-2024

Febri 825

Share

Empat Pucuk Senpi Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembak Warga di Pesta Pernikahan Saat Disita Polisi | Lampungpro.co/Dok Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co):� Tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Jatanras Polda Lampung, menemukan empat pucuk senjata api (Senpi) rakitan di rumah oknum anggota DPRD Lampung Tengah, M. Saleh Mukadam alias MSM (42) yang menjadi tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan pada Sabtu (6/7/2024).

Sebelumnya, pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut, tidak sengaja meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, lalu mengenai kepala warga bernama Salam hingga tewas.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, setidaknya pihaknya memeriksa tiga rumah yang diketahui milik tersangka di wilayah Lampung Tengah dan Metro.

"Kami menemukan empat pucuk senjata api ilegal yakni ada sepucuk Senpi jenis Zoraki MOD 914-T, sepucuk laras panjang FNC Belgia, sepucuk HS + magazine, dan sepucuk Revolver Cobra," kata AKBP Andik Purnomo Sigit saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Selain empat pucuk Senpi ilegal, polisi juga menemukan sejumlah butir amunisi peluru yakni tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm, dan empat selongsong amunisi.

"Kami juga menemukan magazine, tas senjata warna hijau, dua box Senpi kosong, satu box alat pembersih Senpi, dan satu buah surat Garuda Shooting Club," ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.

Ada pun seluruh barang bukti tersebut, didapat dari hasil olah tempat lejadian perkara (TKP) dan menggeledah tiga rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir Seputih Surabaya, satu rumah di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, dan satu rumah di Bumi Nabung Timur.

Sementara itu, penasihat hukum dari� tersangka yakni Dedi Wijaya menjelaskan, hingga kini kliennya bersifat kooperatif, dimana setelah peristiwa tersebut, langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi," jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dengan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban.

Sebelumnya, oknum tersebut telah diamankan dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa penembakan acara adat pesta pernikahan hingga menewaskan satu orang, berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman lima dan 20 tahun kurungan penjara.

Menurut Kapolres, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa saja bertambah, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, namun kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.

Sebelumnya pada saat kejadian, korban sedang duduk di parit yang berada di hadapan tersangka berdiri. Pada saat prosesi penyambutan keluarga besan yang disebut menggunakan adat Lampung, tersangka lalu menembakkan senjata apinya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved