BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25). Keduanya warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. "Kedua tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap barang tepatnya di kebun sawit afdeling III WKNE Blok D1 Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Rerkrim AKP Andre Try Putra, Jumat (9/12/2022).
Andre menjelaskan kronologi perusakan terjadi pada Kamis (13/10/2022) pukul 11.00 WIB. Saat itu saksi Muhlis sebagai karyawan PT Kartika Mangestitama (Karisma) mendapat kabar dari security perusahaan bahwa ada pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit PT Karisma afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Mendengar kabar tersebut saksi bersama security langsung meninjau lokasi. Sesampainya di kebun tersebut benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga ditebang dan dirusak oleh IG alias Een dan AL.
Atas kejadian tersebut saksi membuat berita acara bahwa PT Karisma mengalami kerugian tanaman sawit sebanyak 84 batang jika di taksir senilai Rp213 juta. Lalu, melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Yoga Ary Dhiskara, karyawan PT Karisma, pada 14 November 2022. Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana perusakan batang pohon kelapa sawit milik PT Karisma.
Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Setelah itu, pada Kamis (8/12/2022) pukul 18.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka IG alias EEN dan AL di rumahnya Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa perlawanan.
Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana, maka kita akan proses sesuai Pasal 170 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata AKP Andre. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18250
Kominfo Lampung
563
704
17-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia