Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rusak 84 Batang Sawit Senilai Rp213 Juta mili PT Karisma, Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Asal Blambangan Umpu ini
Lampungpro.co, 09-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4273

Share

Dua pelaku berinisial IG (36) dan AL (25) saat ditahan di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25). Keduanya warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. "Kedua tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan kekerasan terhadap barang tepatnya di kebun sawit afdeling III WKNE Blok D1 Kampung Tanjung Raja Giham  Kecamatan Blambangan Umpu  Kabupaten Way Kanan, Kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Rerkrim AKP Andre Try Putra, Jumat (9/12/2022).

Andre menjelaskan kronologi perusakan terjadi pada Kamis (13/10/2022) pukul 11.00 WIB. Saat itu saksi  Muhlis sebagai karyawan PT Kartika Mangestitama (Karisma) mendapat kabar dari security perusahaan  bahwa ada pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit PT Karisma afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Mendengar kabar tersebut saksi bersama security langsung meninjau lokasi. Sesampainya di kebun tersebut benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga ditebang dan dirusak oleh IG alias Een dan AL.

Atas kejadian tersebut saksi membuat berita acara bahwa PT Karisma mengalami kerugian tanaman sawit sebanyak 84 batang jika di taksir senilai Rp213 juta. Lalu, melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Yoga Ary Dhiskara, karyawan PT Karisma, pada 14 November 2022. Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana perusakan batang pohon kelapa sawit  milik PT Karisma.

Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Setelah itu, pada Kamis (8/12/2022) pukul 18.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka IG alias EEN dan AL di rumahnya Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa perlawanan.


Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana, maka kita akan proses sesuai Pasal 170 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata AKP Andre. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

18250


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved