JAKARTA (Lampungpro.com): Terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Jokdri, sapaan Joko Driyono akan membacakan pleidoi dalam sidang berikutnya.
Salah satu pengacara Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan, pleidoi yang disiapkan setebal lebih dari 100 halaman. Di dalamnya, pihaknya akan membantah seluruh dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan dari JPU tak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
"Kami akan bahas satu per satu pasal yang didakwakan itu. Selain itu, pengacara membantah kalau perkara yang menjerat kliennya tak berhubungan dengan kasus pengaturan skor yang ditangani oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) kemarin
Mustofa menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara, Joko Driyono akan menyiapkan pleidoinya sendiri. Isinya, kata dia, kurang lebih tentang fakta terkait atau yang dialami diri Jokdri.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Joko Driyono dianggap terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu telah melakukan perbuatan mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21872
Humaniora
2932
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia