Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rusak Alat Bukti Pengaturan Skor, Eks Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 05-Jul-2019

Heflan Rekanza 649

Share

EKS KETUM PSSI, JOKO DRIYONO, PENGATURAN SKOR, PERUSAKAN BARANG BUKTI, TERSANGKA, VONIS, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Jokdri, sapaan Joko Driyono akan membacakan pleidoi dalam sidang berikutnya.

Salah satu pengacara Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan, pleidoi yang disiapkan setebal lebih dari 100 halaman. Di dalamnya, pihaknya akan membantah seluruh dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan dari JPU tak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

"Kami akan bahas satu per satu pasal yang didakwakan itu. Selain itu, pengacara membantah kalau perkara yang menjerat kliennya tak berhubungan dengan kasus pengaturan skor yang ditangani oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) kemarin

Mustofa menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara, Joko Driyono akan menyiapkan pleidoinya sendiri. Isinya, kata dia, kurang lebih tentang fakta terkait atau yang dialami diri Jokdri.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Joko Driyono dianggap terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu telah melakukan perbuatan mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved