Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati Ayahnya Sering Digoda, Pembunuh Janda di Natar Menyerahkan Diri ke Polisi
Lampungpro.co, 23-Jan-2022

Febri 9489

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Pembunuh sadis wanita bernama Melda Aulia (25), warga Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan menyerahkan diri ke kepolisian, Sabtu (22/1/2022) sore. Ada pun pelaku inisial BAG (22), juga tercatat warga Desa Candimas.

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pelaku menyerahkan diri di Mapolres Lampung Selatan. Penyerahan diri pelaku, didampingi keluaganya dan langsung diterima Tim Gabungan Polda Lampung, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Polsek Natar .

"Kejadian ini bermula pada Rabu (19/1/2022) malam, Melda datang ke rumah Tuti Andriyani di Dusun Candimas. Melda membawa nasi bungkus untuk makan bersama di ruang tamu, ditemani suami Tuti bernama Heri Lotri," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah pisau di tangannya. Lalu tanpa berkata sepatah pun, pisau ditanganya ditusukkan dua kali ke bagian punggung korban.

"Saat itu juga, pelaku langsung pergi melarikan diri. Tak lama kemudian, saksi bersama para tetangga berdatangan dan membawa korban ke Rumah Sakit Medika Natar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia," ujar Gigih Andri Putranto.

Kepada petugas, pelaku menceritakan perbuatannya itu karena sakit hati kepada korban, yang berstatus janda. Diduga korban ada hubungan khusus dengan ayahnya, sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar.

"Keterangan pelaku, ia sudah memperingatkan korban melalui pesan Whatshapp, agar menjauh dan jangan dekat dengan ayahnya. Namun korban mengabaikannya, sehingga pelaku nekad menghabisi korban," jelas Gigih.

Dari penangkapan perkara ini, diamankan barang bukti berupa pakaian korban, sandal korban, dan pisau yang digunakan pelaku. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto Reporter: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5844


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved