Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati, Buruh Asal Banjar Agung Tulang Bawang Ini Coba Bunuh Tetangganya
Lampungpro.co, 15-Jan-2022

Febri 1443

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA ​​​​​(Lampungpro.co): Buruh asal Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang inisial PD alias FD (25), ditangkap Polsek Banjar Agung usai mencoba membunuh Andri Purnomo (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Peristiwa ini, terjadi pada Selasa (11/1/2022) siang, di halaman rumah korban.


Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mengatakan, kejadian ini bermula saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah naik sepeda motor. Ketika pulang, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara. Korban awalnya tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku terus mengikutinya.

"Tiba di lokasi kejadian, korban mendengar teriakan pelaku dari belakang. Korban melihat pelaku berhenti di pinggir jalan depan rumahnya, dengan posisi memegang badik," kata Kompol Mutolib dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Jarak korban dan pelaku sekitar 3 meter, sambil mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke korban. Melihat itu, korban berusaha menghindar dan berlari ke belakang rumahnya.

"Namun, pelaku terus mengejar korban hingga jarak 100 meter. Karena di lingkungan rumah korban banyak orang melihat kejadian tersebut, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi," ujar Mutolib.

Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berselang dua jam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mencoba membunuh karena sakit hati. Sebab, delapan bulan sebelumnya saat pemakaman saudaranya, korban tidak minta izin kepada pelaku sebagai penjaga makam," tambahnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui residivis dengan kasus pencurian pada 2019. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti badik warna silver bergagang kayu sepanjang 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19971


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved