Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Pasar Krui ini Siram Air Got dan Aniaya Tetangga
Lampungpro.co, 03-Jul-2024

Febri 148

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat berinisial SYO alias DE (50), ditangkap jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat pada Senin (1/7/2024).

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, SYO ditangkap lantaran menganiaya tetangganya sendiri di Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Jumat (17/5/2024).

"Peristiwa itu bermula saat korban berinisial YI yang merupakan tetangga pelaku, melihat ke belakang rumahnya penuh dengan sampah," kata AKP Mahdum Yazin dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima. Setelah itu, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan dan menyiramkannya ke korban.

"Lalu korban mencoba membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm, namun tidak kena. Kemudian pelaku membalas dengan meninju bibir korban," ujar Mahdum Yazin.

Setelah ditinju, korban langsung terjatuh, kemudian datang warga membantu korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bibir terluka dan kepalanya pusing, hingga mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk ditindaklanjuti. Setelah buron sebulan, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Setelah itu dikirimkan surat pemanggilan saksi terhadap pelaku, kemudian pelaku datang ke Mapolsek Pesisir Tengah, awalnya pelaku hanya berstatus sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SYO yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pesisir Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved