BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Saksi dari pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud bersama-sama menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara presiden di tingkat KPU Provinsi Lampung.
Keduanya menyatakan kekecewaan mereka terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saksi Paslon 01, Rachmat Husein DC mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Terimakasih kepada semua masyarakat yang sudah membantu memenangkan AMIN. Tapi tidak ada terimakasihnya kami kepada KPU RI, karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka dengan mengubah PKPU pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, artinya ada yang dipaksakan," kata Husein, pada Jumat (8/3/2024) di Hotel Novotel Lampung.
Husein menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI.
"Saya kira ini menjadi catatan penting, maka dari ketetapan itu tidak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU Provinsi Lampung," tegas Husein.
Sementara itu, saksi paslon 03 Ganjar-Mahfud Deddy Wijaya Chandra mengatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) telah mengambil langkah melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada penghormatan kepada KPU RI, karena sudah diberikan sanksi tegas dari DKPP beberapa kali kepada KPU RI. Diberikan sanksi keras tapi tidak sampai pemberhentian, dan itu adalah pelanggan yang cukup berat," ujarnya.
Sehingga, lanjut Deddy, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Lampung Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi presiden dan wakil presiden oleh KPU Provinsi Lampung.
"Kami menolak menandatangani berita acara tersebut," tegasnya.
Namun, Deddy mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak penyelenggara pemilu yaitu ketua KPU Provinsi beserta jajarannya, ketua Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajarannya juga KPU dan Bawaslu kab/kota se-provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, meskipun kedua saksi menolak menandatangani berita acara hal tersebut tidak mempengaruhi hasil perhitungan rekapitulasi.
"Walaupun kedua saksi tidak melakukan tandatangan tapi prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Serta, tidak mempengaruhi hasil perhitungan rekapitulasi," kata Erwan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia