KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mengizinkan masyarakatnya untuk Salat Tarawih berjamaah di masjid. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan.
"Saat ini, situasi Covid-19 di Lampung Selatan memasuki Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Artinya diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, saat apel mingguan di Kantor Pemkab, Senin (28/3/2022).
Nanang juga mengungkapkan, mengenai aturan-aturan pemerintah pusat, saat Ramadan dan lebaran tahun 2022. Diantaranya, diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin.
Saat ini memasuki bulan-bulan menjelang Ramadan, banyak mekanisme telah diprogramkan, tapi semua harus taat kepada aturan. Kami berharap, seluruh pegawai Pemkab Lampung Selatan, menerima dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi," ujar Nanang Ermanto.
Dengan demikian, Lampung Selatan dapat segera mencapai herd immunity dan beraktivitas seperti sedia kala. Semua pegawai wajib untuk vaksin penguat atau booster. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
13045
Lampung Tengah
7977
Lampung Selatan
7754
Humaniora
5522
Lampung Selatan
4292
Lampung Selatan
4100
163
28-Mar-2025
268
28-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia