KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mengizinkan masyarakatnya untuk Salat Tarawih berjamaah di masjid. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan.
"Saat ini, situasi Covid-19 di Lampung Selatan memasuki Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Artinya diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, saat apel mingguan di Kantor Pemkab, Senin (28/3/2022).
Nanang juga mengungkapkan, mengenai aturan-aturan pemerintah pusat, saat Ramadan dan lebaran tahun 2022. Diantaranya, diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin.
Dengan demikian, Lampung Selatan dapat segera mencapai herd immunity dan beraktivitas seperti sedia kala. Semua pegawai wajib untuk vaksin penguat atau booster. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3927
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia