Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sasaran Wanita, Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Kakak Beradik Spesialis Jambret Asal Kotabumi ini
Lampungpro.co, 22-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2615

Share

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail  saat konferensi pers pengungkapan kasus curas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPURA

KOTABUMI (Lampungpro.co): Dalam tempo waktu relatif singkat, dua pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Lampung Utara berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Aksi yang dilakukannya menyasar kepada korban seorang ibu rumah tangga Darmiana (54) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (10/10/2022)lalu.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana, satu buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, satu unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dan melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail  membenarkan telah menerima laporan korban dan menyampaikan pihaknya melalui Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W (44) warga Jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, dan rekannya inisial HE alias EM (32).

Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat pada Sabtu (22/10/2022). Menurut Kapolres, dari kasus curas ini, terungkap ternyata tiga kali dilakukan yaitu 10, 12 dan 20 Oktober 2002. Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat. "Kalau dihitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap," kata AKBP Kurniawan Ismail.

Profiling dari kedua pelaku merupakan residivis Curas, mereka kakak beradik. Pernah juga melakukan aksinya di 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.

Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, mereka mengincar korban dalam kondisi lemah. Dimungkinkan oleh mereka lebih aman untuk melakukan aksinya, kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang milik berharga milik korbannya kemudian kabur. 

Barang bukti disita berupa sepeda motor merk Yamaha Vega, sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana dan satu buku tabungan Bank Lampung berikut ATM. Kemudian, tiga HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta, satu jaket, satu kemeja, kaos, dan celana jeans

"Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres AKBP Kurniawan meminta kepada warga masyarakat, walau dari data yang ada kondisi Covid 19 mulai mereda namun angka gangguan Kamtibmas mulai mengalami peningkatan. Agar warga  masyarakat tetap waspada dan berhati hati, karena yang namanya kejahatan kapan saja bisa terjadi.

Warga juga diminta untuk tetap berperan aktif menciptakan sistem keamanan yang baik. Baik itu untuk keamanan pribadi maupun lingkungan. "Tidak cukup kalau hanya dari pihak kepolisian saja diperlukan peran aktif masyarakat," tambah AKBP Kurniawan Ismail. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16557


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved