Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satlantas Polres Pringsewu Tegaskan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit tak Bisa Ditilang
Lampungpro.co, 18-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1297

Share

Petugas Satlantas Polres Pringsewu saat menghentikan pendendara sepeda motor tanpa helem dan memakai sandal. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co):  Belakangan jagad media sosial diramaikan postingan tentang larangan pakai sendal jepit saat naik motor. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, menjelaskan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.


"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tidak bisa melakukan penilangan," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/6/2022) siang.

Menurut Kasatlantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. "Kita tahu sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Iptu Khoirul Bahri.

Saat ini Polri sedang menggelar Pperasi Patuh 2022. Salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. "Tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu  merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelas dia.

Kasatlantas menambahkan, kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas. Hal itu, kata dia, sesuai tema Operasi Patuh 2022, yaitu 'Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa'. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23564


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved