PRINGSEWU (Lampungpro.co): Belakangan jagad media sosial diramaikan postingan tentang larangan pakai sendal jepit saat naik motor. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, menjelaskan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tidak bisa melakukan penilangan," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/6/2022) siang.
Menurut Kasatlantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. "Kita tahu sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Iptu Khoirul Bahri.
Saat ini Polri sedang menggelar Pperasi Patuh 2022. Salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. "Tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelas dia.
Kasatlantas menambahkan, kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas. Hal itu, kata dia, sesuai tema Operasi Patuh 2022, yaitu 'Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa'. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23564
Bandar Lampung
5490
177
19-Apr-2025
219
19-Apr-2025
232
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia