BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung menertibkan banner habis masa berlaku pada Senin (10/6/2017). Selain banner habis masa berlaku, Satpol PP Bandar Lampung juga menertibkan banner calon peserta pilkada. "Di manapun wilayah Bandar Lampung akan kita tertibkan," kata Kasatpol PP Bandar Lampung Cik Raden di depan Kantor DPRD Bandar Lampung, Senin (10/7/2017).
Menurut Cik Raden, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2000. Perkiraan banner yang dilepas sekitar lebih dari 1.000 buah. Pencopotan ini merupakan tahap pertama. "Nanti kita lepas sampai habis, satu minggu ke depan kita fokus ke pencopotan banner," ujar Kasatpol PP Bandar Lampung.
Mayoritas banner yang dicopot dari calon gubernur. Nantinya, banner akan dibawa ke kantor Satpol PP Bandar Lampung. Banner yang akan diambil oleh pemilik akan disiapkan oleh Satpol PP dan diberikan berita acara.
Sebelumnya, pencopotan banner sudah disosialisasikan ke pihak terkait, terutama partai politik. Pemberitahuan secara tertulis juga sudah diserahkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung. "Kita sudah koordinasikan, sudah diberitahukan," kata Cik Raden.
Terkait pencopotan banner, Satpol PP Bandar Lampung menurunkan 50 anggota yang dibagi menjadi dua, masing-masing berjumlah 25 orang. Tim pertama diturunkan di Garuntang, Gajah Mada, dan Antasari. Sementara tim satunya lagi di jalan protokol. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia