Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satpol PP Diminta Bekerja Profesional dalam Penegakan Perda
Lampungpro.co, 26-Jul-2017

Lukman Hakim 870

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seluruh kabupaten/kota dapat bekerja profesional dalam melakukan penegakkan peraturan daerah (perda) di Provinsi Lampung. Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung 2017, di Batiqa Hotel, Selasa (25/7/2017).

Saat bimtek yang diikuti 50 anggota Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung itu, Theresia Sormin mengatakan kegiatan itu diupayakan untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan SDM Satpol PP. Khususnya dalam penegakkan perda dan peraturan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan adanya undang-undang tersebut, tugas pokok dan fungsi Satpol PP semakin jelas dan bahkan masuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Yaitu, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," kata dia.

Bimtek dilaksanakan selama dua hari yakni 25-26 Juli 2017. Theresia berpesan agar acara itu dijadikan wahana meningkatkan pengetahuan, apalagi ke depan keberadaan Satpol PP akan semakin strategis dalam membantu kepala daerah khususnya dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Asadullah, mengatakan Satpol PP yang merupakan aparat pemerintah daerah yang menjalankan fungsi menegakkan perda dan perkada, diharapkan konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut Asadullah itu hendaknya untuk meningkatkan mengetahuan Satpol PP di Provinsi Lampung selaku penegak perda, guna meningkatkan PAD Provinsi Lampung.

"Kegiatan ini, bagaimana Satpol PP di daerah bisa memahami dan diterapkan untuk dapat bersinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penyidik pelanggaran perda. Sehingga, dapat diaplikasikan sesuai UU No 23 Tahun 2014, di mana sanksi nonpidana ditegakkan oleh Satpol PP (nonyustisi, Pasal 255 (2) huruf a)," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved