MAKASSAR (Lampungpro.com): Hingga kini sudah 219 aparatur sipil negara (ASN) sudah diberhentikan sementara karena tidak netral dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Seluruh Indonesia.
Sedangkan mereka yang memperoleh surat teguran pertama dan kedua lebih dari satu juta pegawai. Untuk itu penjabat Gubernur Sulawesi Selatan tersebut mengingatkan ASN selalu teguh menjaga netralitas.
Soni juga tidak akan segan-segan memberhentikan sementara pegawai yang kedapatan menggunakan baju bergambar kontestan dan ikut kampanye. "Kalau ada pegawai pake baju kontestan, ikut kampanye, bisa langsung diberhentikan sementara, saya tanggung jawab," ujarnya.
Menjaga netralitas memang telah menjadi tekad Soni saat dilantik menjadi penjabat Gubernur. Sebab tahun ini Sulawesi Selatan termasuk wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Menurut dia pentingnya menjaga netralitas ASN sudah berkali-kali diungkapkan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan jika mengetahui ASN terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana, yaitu laporkan ke Panwaslu, lalu Bawaslu.
Jika kedua lembaga itu menyatakan yang bersangkutan melanggar prinsip kasusnya akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi itu nanti akan mengeluarkan rekomendasi sanksi yang pantas untuk ASN nakal tersebut. Dari yang paling ringan berupa teguran satu hingga kepada pemecatan. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia