Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satu Pengeroyok Pelukis Underpass Universitas Lampung Ditangkap, Empat Buron
Lampungpro.co, 15-Sep-2019

Amiruddin Sormin 1537

Share

Tri Julianta (tengah) tersangka pelaku pengeroyokan saat diperiksa di Mapolsek Kedaton, Minggu (15/9/2019). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): TJ (23) warga Jalan Indra Bangsawan No. 60 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton, Minggu (15/9/2019) dinihari setelah menganiaya pelukis mural underpas Universitas Lampung (Unila). Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Andre Sugiarto (36) warga Perum Polda Kelurahan Beringin Raya, Kemiling Bandar Lampung yang mengalami luka-luka dan evakuasi ke rumah sakit.

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol M. Daud, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di underpass Unila Jalan ZA Pagar Alam,  Gedung Meneng. "Pelaku ditangkap Polsek Kedaton  setelah kami menerima informasi ada pengeroyokan tersebut," kata Kompol M. Daud, Minggu (15/9/2019) siang.

Polsek Kedaton juga mengamankan barang bukti batu, kayu, dan papan. Pihaknya juga mengejar empat rekannya yang melarikan diri. "Keempat rekannya yang diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran tim," ujarnya.

Kompol M. Daud menjelaskan, kronologis kejadian ketika pelaku sebanyak lima datang dari arah Natar menggunakan mobil Avanza warna silver BE 2468 CN dan menerobos jalan underpass yang ditutup karena ada pekerjaan mural/lukis dinding. Kemudian tiga pelaku meminta agar barang-barang untuk mengecat disingkirkan kemudian, tiba-tiba komplotan tersebut mengerumuni dan memukuli korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kening sebelah kiri robek, kepala bagian atas robek, siku tangan kiri lecet, pinggang kiri lecet, punggung sebelah kanan lecet, dan lengan sebelah kanan lecet," jelasnya.

Menurut Kompol Daud, sementara kejadian tersebut dikategorikan premanisme, sebab menurut pelaku, penganiayaan dilakukannya secara spontanitas karena merasa kesal ucapannya tidak diindahkan oleh para seniman ketika akan melewati underpas yang ditutup tersebut. "Sementara kami ketegorikan aksi premanisme, mereka diterima saat ditegur ketika hendak melewati underpas yang ditutup," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas kejahatannya pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved