Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satu Tewas Ditembak, Komplotan Pencuri Bersenpi Ditemukan di Lampung Timur
Lampungpro.co, 15-Jun-2019

Erzal Syahreza 803

Share

Pencuri, Bersenpi, Lampung Timur

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Subdit�Resmob Polda Metro Jaya menangkap satu kelompok pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api. Satu pelaku tewas ditembak karena melawan dan dua pelaku lainnya buron.

"Setelah perjuangan cari pelaku akhirnya penyidik temukan pelaku ada di Lampung Timur, tentu dengan satu tim berangkat ke Lampung berbekal informasi akhirnya penyidik sampai ke Lampung," kata Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Argo mengungkap 3 pelaku bernama Junaidi (J), Hengki (H), dan kapten kelompok bernama Agus (AKY) ditangkap di Lampung. Namun, Argo mengatakan Agus terpaksa diberikan tindakan tegas terukur saat proses pengejaran tersangka lainnya karena membahayakan petugas. Agus dinyatakan meninggal dunia.

"Kapten Agus pada saat dibawa dari Lampung ke Jakarta ya kami sempat ya karena ada dua DPO, ngakunya di Lampung, ngakunya di Jakarta, jadi dia itu ngakunya plin plan yang di sana. Terkadang dia bohongi petugas. Anggota kan bawa senpi, ya itu tidak mau terancam jiwanya pada saat kami bawa untuk mencari DPO kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Argo.

Argo menjelaskan para pelaku melakukan aksinya di daerah Bekasi. Kapten Agus selalu ikut terlibat dalam pencurian dan selalu membawa senjata api setiap melaksanakan aksinya.

"Jadi tersangka ini sebagai kapten adalah Agus, Agus setiap kegiatan, itu membawa senpi ini, rakitan, ke mana-mana dimasukan ke tas ini, kalau ada hambatan pistol ini akan berbunyi ini, disimpan di sini nih, Agus ini hampir setiap saat pencurian dia ikut naik motor, muter-muter," ungkap Argo.

Hingga saat ini polisi baru menangkap 3 orang tersangka sedangkan 2 pelaku lainnya Jon dan Ujang masih dalam pencarian. Para tersangka ini dikenai Pasal 363 juga 365 juga UU darurat no12 tahun 51. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," imbuh Argo. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved