BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kabar baik bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) kini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya Kemendikbud telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018.
Kemendikbud mengumumkan ada sebanyak 21.553 peserta rekrutmen CPNS yang berhasil lolos ke tahap selanjutnya. Mereka nantinya akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pihak Kemendikbud juga telah menuliskan peraturan terkait tes SKD. Berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Kemendikbud Nomor 74076/A.A3/KP/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018, berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan bagi para Peserta SKD CPNS 2018 Kemendikbud:
a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau laman https://cpns.kemdikbud.go.id. tersebut.
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
465
Bandar Lampung
641
KOPI PAHIT
730
239
23-Apr-2026
248
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia