BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali melakukan uji terhadap 34 financial technology (fintech) yang baru mendaftarkan diri ke lembaga ini. Diketahui saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. "Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih dari 7 atau 8 jenis (bisnis) hampir semuanya ada," kata Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar,di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dia menjelaskan, ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK. Proses seleksi, rencananya berlangsung bulan depan. "Rencananya dalam bulan depan kita akan seleksi beberapa untuk diuji dalam regulatory sandbox," ungkap dia.
"Tidak semuanya nanti ada beberapa misalnya 2 dari masing-masing model bisnis kalau ada 7 (model bisnis), seperti agregator, insurtech, dan seterusnya, sebagai prototipe, acuan sehingga nanti yang lain tidak perlu diuji lagi secara detail tapi cukup mengacu pada model bisnis yang sudah kita susun," imbuh dia.
Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan waktu proses uji terhadap fintech tersebut selesai. "Tentunya (hasil akan diperoleh) setelah diuji. Biasanya ada 6 bulan. Ada perpanjangan waktu," ujar dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia