KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Sungkai Tengah, Lampung Utara inisial YW (20), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Jumat (19/5/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.
"YW ditangkap di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan WhatsApp ke teman perempuannya," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (21/5/2023).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dilanjutkan dengan gelar perkara. "Kami lalu bergerak cepat melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku," ujar Eko Rendi Oktama.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut disita barang bukti berupa Ponsel dan hasil tangkapan layar pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Nomor 11 tahun 2008. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19821
Bandar Lampung
10354
Gerbang Sumatera
5475
Lampung Barat
4850
Gerbang Sumatera
4191
935
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia