Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebar Organ Vital ke Media Sosial, Polisi Tangkap Remaja Asal Sungkai Tengah Lampung Utara ini
Lampungpro.co, 21-May-2023

Febri Arianto 6753

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Sungkai Tengah, Lampung Utara inisial YW (20), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Jumat (19/5/2023).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.

"YW ditangkap di Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan WhatsApp ke teman perempuannya," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (21/5/2023).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dilanjutkan dengan gelar perkara. "Kami lalu bergerak cepat melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku," ujar Eko Rendi Oktama.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut disita barang bukti berupa Ponsel dan hasil tangkapan layar pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Nomor 11 tahun 2008. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19821


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved