Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan Bebas, Pemuda Asal Fajaresuk Pringsewu ini Kembali Dikerangkeng karena Curi Mixer Masjid di Ambarawa
Lampungpro.co, 06-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5390

Share

Resedivis ETZ saat digelandang ke sel Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Belum sebulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga Kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer beserta kabel terminal. Aksi ini dia lakukan di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu. 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun baru diketahui pengurus masjid sekira pukul 04.15 Wib saat akan azan subuh.

Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba mencari. "Namun tidak berhasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya Pada Rabu (6/12/2023)

Adanya laporan itu, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dipimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan di tangkap. 

Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke polisi. "Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12/2023)  sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Dia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang menyandang status residivis ini tidak kapok. Dia nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp500 ribu dan uangnya  habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 


dikerangkeng di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

#

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6889


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved