MESUJI (Lampungpro.com): Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap empat pelaku kriminal. Mereka terdiri dari tiga tersangka narkoba dan satu orang yang selama ini massuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api dan diduga terlibat kasus pembunuhan di SP 7 Desa Harapanmukti, Kecamatan Tanjungraya 2016 lalu.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Hendriansyah dan para Kasat kepada Lampungpro.com, Selasa (17/4/2018), mengatakan keempat tersangka narkoba adalah� Rid (25), warga Muaratenang.
Dia ditangkap Senin (26/3/18) pukul 18.00 WIB di kediamannya. Barang bukti yang disita seberat 0,5 dalam empat paket sabu. Tersangka lainnya, Feb (28), warga Desa Dwiwarga Tunggaljaya, Kabupaten Tulangbawang dan rekannya Yud (25), warga Dwiwarga Tunggaljaya pada Kamis (5/4/2018) pukul 14.00.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia