Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan, Jajaran Polres Mesuji Bekuk Empat Tersangka Kriminal
Lampungpro.co, 17-Apr-2018

Lukman Hakim 1311

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

MESUJI (Lampungpro.com): Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap empat pelaku kriminal. Mereka terdiri dari tiga tersangka narkoba dan satu orang yang selama ini massuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api dan diduga terlibat kasus pembunuhan di SP 7 Desa Harapanmukti, Kecamatan Tanjungraya 2016 lalu.

Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Hendriansyah dan para Kasat kepada Lampungpro.com, Selasa (17/4/2018), mengatakan keempat tersangka narkoba adalah  Rid (25), warga Muaratenang.

Dia ditangkap Senin (26/3/18) pukul 18.00 WIB di kediamannya. Barang bukti yang disita seberat 0,5 dalam empat paket sabu. Tersangka lainnya, Feb (28), warga Desa Dwiwarga Tunggaljaya, Kabupaten Tulangbawang dan rekannya Yud (25), warga Dwiwarga Tunggaljaya pada Kamis (5/4/2018) pukul 14.00.

Mereka ditangkap di Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya, dengan barang bukti sabu seberat 10,58 gram yang dikemas dalam dua paket kecil, kata Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo.

Selain itu, Polres Mesuji juga berhasil menangkap DPO Polres OKI dalam kasus dugaan pembunuhan 2016 lalu, pada Rabu (4/4/2018) pukul 05.30 WIB, di Desa Wiralaga. "Tersangka bernama MY. Dia diindikasi terlibat pembunuhan di SP7, Desa Harapanmukti, Kecamatan Tanjungraya tahun 2016, tapi masih kita dalami, kata dia.

Dia juga menjelaskan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah miras sebanyak 655 botol berbagai jenis, dan tuak sebanyak 597 liter. "Saya berharap masyarakat, khususnya Kabupaten Mesuji agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi miras oplosan. Karena minuman itu sangat berbahaya, dan kami juga akan terus memantau terhadap miras oplosan, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23496


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved