Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sedih Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka, Surya Paloh: Keperihan Hati Ini tak Seperti Biasanya
Lampungpro.co, 17-May-2023

Amiruddin Sormin 6047

Share

Menkominfo Jhonny G Plate saat ditahan Kejaksaan Tinggi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. LAMPUNGPRO.CO/SUARA>COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan kesedihannya usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen NasDem Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara BTS. Kesedihan itu disampaikan Paloh dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) beberapa jam setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Kami berusaha tetap tegar bisa tersenyum. Kami upayakan, tapi kalau teman teman sesungguhnya dalam nurani saya ada kesedihan, keperihan hati tidak seperti biasanya," kata Paloh, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Surya Paloh merasa kecewa atas apa yang terjadi. Dia menyatakan NasDem berduka usai Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. "Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekjen DPP NasDem saudara kami Jhonny Plate saya tekankan sekali lagi kami berduka untuk ini," ujar Paloh.

Mengenai proses hukum yang saat ini menjerat Johnny, Surya mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung. "Ditetapkannya Saudara Johnny G Plate sebagai tersangka itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui," tambah Surya.

Atas penetapan status itu, Surya Paloh menetapkan Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai NasDem menggantikan Johnny G Plate. "Mengingat tugas dan kesibukan, posisi, dan peran kesekjenan, maka kami pada hari ini telah menetapkan, memutuskan Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan sekjen," kata Surya Paloh .

Johnny Plate Tersangka

Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu.

Ada pun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3578


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved