Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekjen Partai Berkarya Kritik KPU Soal Polemik Surat Suara Tambahan
Lampungpro.co, 24-Feb-2019

Heflan Rekanza 673

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal polemik surat suara tambahan untuk Pemilu 2019 yang tidak diantisipasi sebelumnya. Priyo mengacu kepada belum adanya peraturan yang mengatur surat suara untuk pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS).

Para pemilih ini adalah yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Saya sebenarnya agak mempertanyakan kenapa ini (surat suara tambahan) tidak diantisipasi sejak dini. KPU itu kan ibarat dapur. Dapur itu ahli dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Priyo menegaskan aturan tersebut penting untuk menjamin mereka yang berpindah tempat tidak kehilangan kesempatan untuk memilih karena tidak menerima surat suara. Sebab menurutnya, menjelang pemilu pada 17 April nanti, potensi masyarakat yang berpindah akan meningkat. "Potensi masyarakat pindah pasti melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara," kata Priyo.

Priyo diketahui merupakan calon anggota legislatif DPR RI untk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Oleh karena itu, Priyo memberikan dua saran kepada KPU untuk mengatasi masalah ini. Yang pertama adalah revisi undang-undang terkait DPTb. Selain itu ia juga menyarankan adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dua cara ini bisa dilakukan KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga enggak bakal mudah," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz juga berharap masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Viryan mengatakan hal itu sebagai solusi atas potensi kekurangan surat suara di Pemilu 2019. Potensi tersebut timbul karena daftar pemilih tambahan yang membludak.

"Mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, itu bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah itu diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta," kata dia.(**/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3843


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved