Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selewengkan Dana Desa, Kepala Peratin Pekon Bambang Pesisir Barat Divonis 20 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 01-Feb-2021

Febri 4881

Share

Sidang Kepala Peratin Pesisir Barat | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis satu tahun delapan bulan (20 bulan), terhadap terdakwa Kepala Peratin Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat yakni Ali Toha. Ia dinyatakan terbukti bersalah, telah menyelewengkan dana desa Rp296 juta untuk kepentingan pribadi.

"Dengan ini terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta sub sider satu bulan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Ali Toha juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp296,6 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Terdakwa sebagaimana telah melanggar subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukum dua tahun enam bulan, dengan denda Rp50 juta.

Dalam persidangan, terdakwa melalui istrinya membayarkan kerugian senilai Rp100 juta sebelum pembacaan vonis. Sebelum menjatukan vonis, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan mepertimbangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedang hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan, dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara.

Dalam dakwaannya, Ali Toha dengan menguasai uang APBPekon Tahun Anggaran 2017. Pada Juli 2017, Ali pergi meninggalkan Pekon Bambang ke Pulau Jawa dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap belanja APBPekon.

Perbuatan terdakwa Ali Toha mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp296,6 juta Pada dakwaannya, JPU M. Indra Gunawan Kesuma menyampaikan dari total uang APBPekon Rp698 juta, telah digunakan untuk kepentingan pekon sebesar Rp401,3 juta, kemudian terdakwa menikmati sisa uang sebesar Rp296,6 juta untuk kepentingan pribadi. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved