Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sembunyi di Tanjung Bintang, Polisi Tangkap Warga Seputih Raman yang Cabuli Anak Kandung
Lampungpro.co, 25-May-2021

Febri 3905

Share

Pelaku Cabul Saat Diamankan di Tanjung Bintang | Lampungpro.co/Humas Polres Lamteng

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Warga Seputih Raman Lampung Tengah inisial AH (34) ditangkap jajaran Polsek Seputih Raman Lampung Tengah, karena dengan teganya mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Ada pun anak kandungnya ini, diketahui berinisial Bunga yang masih duduk di bangku sekolah.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi oleh nenek korban di Mapolsek Seputih Raman. Pelaku menyetubuhi korban dilakukan di rumahnya saat keadaan rumah dalam keadaan sepi, yang mana istri pelaku sedang tidak ada dirumah.

"Kejadian ini pertama kali dilakukan pelaku pada 5 Mei 2021, pada saat istrinya sedang pergi ke pasar. Setelah diselidiki, rupanya pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anakannya sejak tahun 2020," kata Iptu Chandra Dinata dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Tak hanya itu saja, pelaku melakukan perbuatan bejat ini pernah dilakukan ketika istri dan anaknya yang kecil, sedang tidur dan rumah dalam keadaan sepi. Korban diketahui tak berdaya, untuk menolak ajakan paksa pelaku, karena berada dibawah tekanan dan ancaman.

"Pelaku ditangkap setelah tim mendapat informasi keberadaan peku berada di Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Sabtu (22/5/2021). Sebelumnya informasi pelaku ini, selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa dengan naik ojek," ujar Chandra Dinata.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu bantal warna pink bergambar Hello Kitty, untuk menyekap korban saat disetubuhi. Kemudian celana coklat milik korban, satu bra pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjaranya. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved