BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya kembali menegaskan jika ada oknum karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) keliling dari rumah ke rumah penduduk bantaran rel, mengukur, mematok lahan, dan menyodorkan surat sewa lahan, itu merupakan tindakan ilegal. Selain menyalahi tugas pokoknya, bantaran kereta api merupakan lahan negara dan bebas yang bisa dimiliki siapa saja sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
Hal itu disampaikan Andi Surya, saat bertemu ratusan warga pinggiran rel kereta api Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (9/11/2018). Andi Surya didampingi caleg partai Nasdem Wahrul Fauzi Silalahi.
Pada temu warga tersebut, Senator asal Lampung itu mengatakan di awal kemerdekaan RI, perusahaan kereta api Belanda StaatsSpoorwegen (SS) berubah menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) masih memiliki kekuatan dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tunduk pada Undang-Undang Aparat Sipil Negara (UU ASN). Namun ketika berubah menjadi Perumka dan PT KAI, status itu menjadi pegawai layaknya karyawan perusahaan swasta lain yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Dengan perubahan status tersebut, karyawan PT KAI hanya bertugas mengoperasional kereta api. Bukan mengurusi lahan bantaran rel KA. Urusan lahan merupakan bagian dari pekerjaan Kementerian ATR/BPN," kata Andi.
Pada bagian lain, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan tidak pada tempatnya PT KAI sebagai BUMN mempersulit warga yang ingin mensertifikasi lahannya di bantaran rel KA. "Karena Undang-undang Perkeretaapian No 23/2007 yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 56/2009 secara jelas menyatakan lahan milik kereta api enam meter kiri dan kanan rel. Dengan demikian secara de facto lahan bantaran rel tersebut milik rakyat bukan milik PT KAI. Atas dasar ini kami akan terus membantu agar rakyat mendapatkan hak-hak agrarianya," kata Wahrul.
Sedangkan Ketua Forum Bersatu Masyarakat Kecamatan Natar, Dedi, menyatakan terganggu dengan kegiatan oknum karyawan PT KAI yang mengusik lahan warga hinga mencapai lebih dari 100 meter dari rel KA. "Kami akan melawan jika oknum itu berani melakukan tindakan mematok atau mengukur lahan kami," kata Dedi. (RLS/PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia