Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senin Esok, Hipni-Melin Berencana Gugat KPU ke Bawaslu Lampung Selatan
Lampungpro.co, 25-Sep-2020

Febri 757

Share

LO Hipni Melin Saat Menyambangi Bawaslu Lampung Selatan | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Liaison Officier (LO) dan Tim Pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait tidak ditetapkannya Hipni-Melin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Jumat (25/9/2020). Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menetapkan Hipni-Melin sebagai pasangan calon, lantaran pernah terlibat kasus hukum.

LO Hipni-Melin Budi Setiawan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Lampung Selatan adalah untuk berkosultasi  terkait rencananya akan mengajukan gugatan sengketa pada Senin (28/09/2020) mendatang. "Ya kami hari ini, menyambangi Bawaslu Lampung Selatan untuk berkonsultasi tentang syarat-syarat pengajuan gugatan sengketa," kata Budi Setiawan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki turut membenarkan kedatangan Tim Hipni-Melin ke Bawaslu untuk berkonsultasi tentang rencana pengajuan Gugatan terkait keputusan KPU Lampung Selatan. KPU menilai pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat, untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.

"Sesuai Perbawaslu nomor 02 tahun 2020 bahwa, waktu gugatan yang akan diajukan oleh penggugat yakni tiga hari kerja. Oleh karenanya, untuk pasangan Hipni-Melin apabila akan mengajukan gugatan, mala batas akhir yakni Senin 28 September 2020 mendatang," ungkap Wazzaki. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17051


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved