Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepanjang 2023, Kejati Lampung Tangkap Tujuh Buronan, 102 Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice
Lampungpro.co, 28-Dec-2023

Febri 2806

Share

Kejati Lampung Saat Rilis Akhir Tahun 2023 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap tujuh buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari total 35 orang DPO yang diburu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya terus berupaya optimal menangkap para DPO, agar semuanya selesai dituntaskan.

"DPO kami itu perkara paling lama kasus tiga tahun ini, sementara mereka berasal dari perkara korupsi, narkotika, hingga perkara korupsi," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos kinerja tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Kejati Lampung berhasil menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice ada 102 perkara, yang dilakukan di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung.

"Kami juga berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan hukuman mati tujuh perkara, hukuman seumur hidup 17 perkara, dan hukuman maksimum 20 tahun ada 11 perkara," ujar Nanang Sigit Yulianto.

Perkara yang ditangani tersebut, rata-rata perkara narkoba yang menjadi perkara tertinggi presentase di Kejati Lampung. Atas dasar itu, Kejati Lampung berkomitmen menghukum maksimal dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

395


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved