BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap tujuh buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari total 35 orang DPO yang diburu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya terus berupaya optimal menangkap para DPO, agar semuanya selesai dituntaskan.
"DPO kami itu perkara paling lama kasus tiga tahun ini, sementara mereka berasal dari perkara korupsi, narkotika, hingga perkara korupsi," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos kinerja tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Kejati Lampung berhasil menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice ada 102 perkara, yang dilakukan di Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung.
"Kami juga berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan hukuman mati tujuh perkara, hukuman seumur hidup 17 perkara, dan hukuman maksimum 20 tahun ada 11 perkara," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Perkara yang ditangani tersebut, rata-rata perkara narkoba yang menjadi perkara tertinggi presentase di Kejati Lampung. Atas dasar itu, Kejati Lampung berkomitmen menghukum maksimal dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
395
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia