GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua sejoli di Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Seputih Raman, kompak pesta sabu di Kampung Rama Nirwanam, Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat (25/2/2022). Keduanya yakni laki inisial EP (29), lalu wanitanya inisial AYN (26) asal Seputih Banyak.
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar mengatakan, keduanya tertangkap tangan, saat tim berpatroli rutin malam hari. Ketika patroli, dicurigai salah satu rumah di Kampung Rama Nirwanam.
"Curiga, kami kemudian masuk ke rumah tersebut. Lalu memeriksa satu persatu penghuni di dalamnya," kata Iptu Admar dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Namun didapati, ada salah satu kamar di rumah tersebut yang dikunci. Saat diketuk dan dibuka, didapati sepasang kekasih berada di dalam kamar.
"Kemudian digeledah keduanya, hingga didapati satu plastik klip bening isi kristal sabu. Kemudian ada juga alat hisap bong, empat pipet, satu korek api gas, pirex kaca, dan plastik klip kosong," ujar Admar.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Seputih Raman, untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17862
Lampung Selatan
6465
Lampung Tengah
3761
Kominfo Lampung
3693
Lampung Selatan
3580
Lampung Utara
3271
131
07-Apr-2025
190
07-Apr-2025
280
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia