Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepi Job Menyanyi, Biduan ini Jadi Sering Pesta Sabu Sama Bujang di Pringkumpul Pringsewu
Lampungpro.co, 19-Jun-2021

Amiruddin Sormin 3417

Share

Pelaku EYS dan BE saat di Mapolres Pringsewu, Jumat (18/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Narkoba Polres Pringsewu  meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni perempuan berinisial EYS (31) dan pria berstatus bujang berinisial BE (30) Selasa (15/6/2021). Polisi juga mengamankan barang bukti lima buah plastik klip berisi butiran narkotika jenis sabu dan alat hisap.


Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu. Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat (18/6/2021) siang

Awalnya pihaknya menggerebek pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, pukul 19.30 WIB dan mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya enam buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu. Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya, kata Iptu Khairul Yassin.

EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut sendirian melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE. "Berdasarkan pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, kata Kasat Narkoba. 

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku empat kali pesta sabu di rumah EYS. Menurut kedua pelaku uang untuk membeli sabu adalah milik BE. Sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.

EYS sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti. Namun karena belakangan ini dia susah mendapatkan job menyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai pelarian, kata Kasat.

Dari pengakuan pelaku BE, kata Kasat Narkoba melanjutkan, memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan di tempatnya bekerja. BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di perusahaan swasta di Bandar Lampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya nekat memakai sabu, kata Kasat narkoba

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku dierat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6438


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved