PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni perempuan berinisial EYS (31) dan pria berstatus bujang berinisial BE (30) Selasa (15/6/2021). Polisi juga mengamankan barang bukti lima buah plastik klip berisi butiran narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu. Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat (18/6/2021) siang
Awalnya pihaknya menggerebek pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, pukul 19.30 WIB dan mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya enam buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu. Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya, kata Iptu Khairul Yassin.
EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut sendirian melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE. "Berdasarkan pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, kata Kasat Narkoba.
Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku empat kali pesta sabu di rumah EYS. Menurut kedua pelaku uang untuk membeli sabu adalah milik BE. Sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.
EYS sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti. Namun karena belakangan ini dia susah mendapatkan job menyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai pelarian, kata Kasat.
Dari pengakuan pelaku BE, kata Kasat Narkoba melanjutkan, memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan di tempatnya bekerja. BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di perusahaan swasta di Bandar Lampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya nekat memakai sabu, kata Kasat narkoba
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku dierat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6438
335
06-Jul-2025
567
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia