Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serang Polisi dan Rusak Stasiun Saat Tangkap Bandar Sabu, Enam Pria di Blambangan Pagar Diciduk
Lampungpro.co, 23-Sep-2022

Febri Arianto 1453

Share

Para Pelaku Pengrusakan Stasiun KA Blambangan Saat Ditangkap Polres Lampung Utara | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Enam orang asal Blambangan Pagar, ditangkap jajaran Polres Lampung Utara atas kasus pengrusakan fasilitas Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Rabu (21/9/2022). Mereka merusak dan berbuat anarkis, saat polisi hendak menangkap bandar narkoba jenis sabu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, selain merusak fasilitas stasiun, mereka juga menyerang aparat kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba. Mereka yang ditangkap yakni SR (28), OK (21), YR (24), FG (28), BR (40), dan R (31).

"Mereka diduga kuat mengrusak Stasiun KA Blambangan Pagar. Kemudian mereka juga menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu, yang sudah diamankan petugas di dekat stasiun," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Ada pun kronologis pengrusakan dan kerusuhan itu bermula, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba. Namun tiba-tiba datang massa disekitar lokasi yang terprovokasi, lantaran pelaku yang ditangkap berteriak-teriak.

"Kemudian petugas membawa pelaku ke Stasiun KA Blambangan Pagar, namun  massa memaksa untuk melepaskannya. Selain itu, massa juga melempari kaca stasiun dengan batu disekitaran rel kereta," ujar Eko Rendi Oktama.

Untuk menghindari jatuhnya korban, Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara menarik mundur anggotanya. Sementara tidak lama setelah kejadian, tim langsung menangkap pada pelaku pengrusakan.

Saat ini, keenamnya masih didalami untuk mengungkap pelaku lainnya. Sementara dari tangan bandar sabu yang ditangkap, sebenarnya didapati barang bukti lima paket sabu 0,70 Gram, tiga plastik klip bening kecil bekas pakai, dua plastik klip besar bekas pakai, satu kotak rokok, dompet, dan uang Rp432 ribu. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved