Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Beraksi di Natar, Polisi Tangkap Lima Komplotan Spesialis Maling Motor ini
Lampungpro.co, 16-May-2024

Febri 680

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap lima komplotan spesialis maling sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Natar.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, awalnya tim menangkap dua pelaku inisial CI (30) asal Bumi Waras Bandar Lampung, dan W (37) asal Gedong Tataan, Pesawaran yang berperan sebagai penadah.

"Aksi pencurian sepeda motor korban jenis Honda Genio pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban inisial DM di Desa Natar," kata Kompol Hendra Saputra dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Saat itu, pelaku EH (42) asal Natar menggasak sepeda motor korban yang sedang terparkir di garasi rumah, dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.

Dari hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual kendaraan di Facebook berupa sepeda motor, yang ciri-cirinya mirip milik korban.

Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Natar.

"Tepatnya pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, ada dua orang mengantar sepeda motor menemui korban. Jadi kami tangkap CI dan W," ujar Hendra Saputra.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Gedong Tataan, dan T  (27) di Desa Muara Putih, Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor EH di Desa Pemanggilan, Natar.

Dari kelima tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya Honda Genio, Yamaha Fazio, dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI  diakui beli lewat COD.

Lalu motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara cash on delivery (COD).

Tersangka EH sendiri, merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018.

Kelima tersangak dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni  Pasal 363 KUHPidana dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved