MESUJI (Lampungpro.co): Pria asal Gedung Boga, Way Serdang, Mesuji inisial SM (43) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mesuji , Sabtu (20/8/2022) malam. SM ditangkap, karena sering mengedarkan sabu di rumahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Mesuji, Iptu Davit Herlis membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Ada pun penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, karena daerahnya sering ada transaksi narkoba," kata Iptu Davit Herlis dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggeledah rumah yang dimaksud, dengan disaksikan perangkat desa setempat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip sedang, di dalamnya berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu. Ditemukan juga satu kaca pirek di dalam lemari dan satu unit Ponsel," ujar Davit. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
856
Pesisir Barat
294
Lampung Selatan
333
229
08-Jun-2025
282
08-Jun-2025
294
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia