Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Pungli Sopir Truk di Jalinsum Abung Selatan, Polres Lampung Utara Tetapkan Empat Orang ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 08-Jul-2024

Febri 136

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam terduga pelaku yang sering melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara,
AKP Stef Boyoh mengatakan, para terduga tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan Pungli di Jalinsum tersebut pada Rabu (3/7/2024).

"Setelah diperiksa dari keenam terduga pelaku yang diamankan, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi, karena sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka," kata AKP Stef Boyoh, Senin (8/7/2024).

Untuk dua pelaku lainnya setelah dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi. Ada pun empat tersangka yakni AK (28) dan I (58) asal Blambangan Pagar, kemudian IW (27) dan EY (37) asal Abung Selatan.

"Ada pun modus operandi para tersangka ini, mereka meminta uang Rp50 ribu kepada sopir truk pengangkut batubara, kalau tidak dikasih, maka sopir truk disuruh putar balik," ujar AKP Stef Boyoh.

Kini empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara, Aswarodi, dan beberapa tokoh masyarakat Lampung Utara mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Utara.

Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi mengungkapkan, mewakili seluruh masyarakat Lampung Utara, pihaknya mengapresiasi tinggi kepada jajaran Polres Lampung Utara yang telah berhasil mengamankan pelaku Pungli kepada para sopir truk.

"Terimakasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajarannya, semoga semakin jaya dan Kamtibmas di Lampung Utara semakin aman dan kondusif," ungkap Aswarodi.

Atas perbuatannya, para tersangka Pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved