KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Penyelidikan panjang Polres Tanggamus terhadap begal yang mengaku polisi akhirnya membuahkan hasil. Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung menangkap para pelaku, Sabtu (4/1/2020) malam.
Dua tersangka dibekuk sekaligus di Kota Agung yakni Ab (31) dan TS (26) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Ternyata, kelompok mereka sebanyak empat orang, sehinga petugas kembali bergerak mencari para pelaku.
Penangkapan kedua pelaku berjalan lancar, namun ketika pengembangan terhadap dua rekannya dan barang bukti yang dijual, kedua pelaku melawan petugas. Setelah memberi tembakan peringatan dan tak diindahkan, akhirnya kaki pelaku ditembak hingga tumbang dan menyerah.
Fakta lain juga terungkap, ternyata TS merupakan resedivis kasus pencurian di Talang Padang dan baru keluar penjara pada Agustus 2019. Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, terhadap keduanya terlebih dahulu dilakukan perawatan di RSUD Batin Mangunang dikawal Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Tim lain yakni Polsek Pugung yang tak ingin kehilangan buruan para penadah barang curian kembali bergerak dan menangpak dua pelaku penadahan hasil kejahatan kedua tersangka. Menurut AKP Edi Qorinas, kedua tersangka awalnya dibekuk berdasarkan laporan 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.
Dia kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A ketika dua orang mengaku polisi mengambilnya secara paksa saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung. "Barusan saja tim gabungan menangkap pelaku kejahatan di beberapa tempat yakni Kota Agung, Pugung, hingga Pagelaran," kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, di RSUD Batin Mangunang, Minggu (5/1/2020) dinihari tadi.
Saat beraksi, tersangka sering mengaku polisi dan modusnya menghentikan korban lalu membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat. Kemudian merampas motor. "Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam," ujarnya.
Menurut Kasat, hasil kejahatan para pelaku masih dalam pengembangan secara terpisah baik oleh Polsek Kota Agung maupun Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. "Hasil kejahatan masih dalam pengembangan, namun beberepa telah diamankan berupa 1 Unit HP Xiomi 5A milik korban motor Yamaha Mio dan satu senjata tajam milik pelaku.
Kepada penyidik, Ab mengakui sebagai anggota polisi hingga merampas sepeda motor dan handhpone korban. "Benar Pak, mengaku polisi untuk merampas motor dan handphone korban saat di Jalan Pugung," kata Ab.
Di tempat sama, tersangka TS mengaku bersama Ab mencuri handphone di Kota Agung pada Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung sekitar pukul 15.30 WIB. "Masuknya lewat pintu dapur, lalu mengambil handphone Oppo A37 dan Samsung J2 milik korban yang dicas diruangan dapur," ucap resedivis itu sambil meringis. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia