JAKARTA (Lampungpro.co): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan partainya pro pemberantasan korupsi. Untuk itu Demokrat takkan mengusung kandidat mantan napi koruptor di Pilkada. "Kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya. Konsekuensinya tentu kami hormati pikiran kami, ide-ide kami, gagasan kami untuk pro-pemberantaan korupsi itu," kata Hinca.
Semangat antikorupsi tersebut, menurut Hinca, juga akan disampaikan dalam salah satu materi di acara Refleksi Akhir Tahun kepada internal partai. Ia menambahkan hal ini menunjukkan bahwa Demokrat sejak awal sudah melakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi.
Hinca pun menyebut jika ada calon-calon yang muncul atau diusung punya keterkaitan dengan kasus korupsi, Demokrat akan tegas menolak kandidat tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya sudah diterbitkan. Namun PKPU ini berbeda seperti saat perumusannya, peraturan ini tak memuat larangan bagi mantan narapidana koruptor maju di Pilkada.
Pada Pasal 4 ditulis persyaratan calon kepala daerah, tak melarang bagi eks napi korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana, yakni untuk kasus narkoba dan kejahatan seksual.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6886
Bandar Lampung
614
Kominfo Lampung
413
Bandar Lampung
1273
383
07-Jul-2025
239
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia