Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sertifikasi Halal LPPOM MUI Lampung Lebih karena Permintaan Pasar
Lampungpro.co, 05-May-2017

Lukman Hakim 1233

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menilai pengajuan sertifikasi halal selama ini masih karena permintaan pasar. "Kalau nggak ada sertifikasi halal nggak laku," kata Kepala Kesekretariatan LPPOM MUI Lampung Maskut Chandranegara di kantor, Kamis (4/5/2017).

Ditanya, jika ada perusahaan yang nakal, Maskut menerangkan LPPOM tidak memiliki kewenangan eksesusi. LPPOM hanya bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurut Maskut, perusahaan yang sudah melewati batas tenggang masa sertifikat halalnya akan dikirimi surat pemberitahuan. Jika surat tidak segera ditindaklanjuti akan dilakukan pencabutan sertifikat oleh LPPOM MUI.

Maskut juga menjelaskan jika ada perusahaan yang tetap menggunakan nomor seri sertifikat halal dari LPPOM MUI, padahal sertifikat sudah dicabut, maka itu sepenuhnya menjadi tangung jawab kepolisian. Karena sifatnya lebih kepada penipuan, masuk aspek pidana.  (EZAL/PRO2)

                     

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1376


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved