BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menilai pengajuan sertifikasi halal selama ini masih karena permintaan pasar. "Kalau nggak ada sertifikasi halal nggak laku," kata Kepala Kesekretariatan LPPOM MUI Lampung Maskut Chandranegara di kantor, Kamis (4/5/2017).
Ditanya, jika ada perusahaan yang nakal, Maskut menerangkan LPPOM tidak memiliki kewenangan eksesusi. LPPOM hanya bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurut Maskut, perusahaan yang sudah melewati batas tenggang masa sertifikat halalnya akan dikirimi surat pemberitahuan. Jika surat tidak segera ditindaklanjuti akan dilakukan pencabutan sertifikat oleh LPPOM MUI.
Maskut juga menjelaskan jika ada perusahaan yang tetap menggunakan nomor seri sertifikat halal dari LPPOM MUI, padahal sertifikat sudah dicabut, maka itu sepenuhnya menjadi tangung jawab kepolisian. Karena sifatnya lebih kepada penipuan, masuk aspek pidana. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1376
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia