BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, menerapkan pelayanan tarif cek kesehatan dan bebas narkoba senilai Rp300 ribu ke masyarakat dan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lampung.
Kasubbag Humas RSUDAM Lampung, Sabta Putra mengatakan, tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUDAM Lampung.
"Iya tarif ini diberlakukan sudah sesuai dengan Pergub Lampung, bisa dicari perbandingan untuk pemeriksaan yang sama dengan ini," kata Sabta Putra kepada Lampungpro.co, Senin (2/10/2023).
Biaya tersebut meliputi enam rincian pemeriksaan bagi para CPNS yang hendak mengikuti tes. Rinciannya yakni untuk rekam medik biaya Rp30 ribu, surat keterangan sehat Rp50 ribu, dan amphetamine atau narkotika Rp55 ribu.
Kemudian pemeriksaan benzodaidepin narkotika Rp55 ribu, pemeriksaan morphine narkotika Rp55 ribu, dan THC narkotika Rp55 ribu. Sehingga total biaya yang dikeluarkan berjumlah Rp300 ribu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia