Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sesuai Pergub Lampung, RSUDAM Beri Tarif Rp300 Ribu Buat Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba ke CPNS
Lampungpro.co, 02-Oct-2023

Febri 3358

Share

Pergub Lampung dan Rincian Biaya Tes Kesehatan Serta Bebas Narkoba di RSUDAM Lampung | Lampungpro.co/Dok RSUDAM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, menerapkan pelayanan tarif cek kesehatan dan bebas narkoba senilai Rp300 ribu ke masyarakat dan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lampung.

Kasubbag Humas RSUDAM Lampung, Sabta Putra mengatakan, tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUDAM Lampung.

"Iya tarif ini diberlakukan sudah sesuai dengan Pergub Lampung, bisa dicari perbandingan untuk pemeriksaan yang sama dengan ini," kata Sabta Putra kepada Lampungpro.co, Senin (2/10/2023).

Biaya tersebut meliputi enam rincian pemeriksaan bagi para CPNS yang hendak mengikuti tes. Rinciannya yakni untuk rekam medik biaya Rp30 ribu, surat keterangan sehat Rp50 ribu, dan amphetamine atau narkotika Rp55 ribu.

Kemudian pemeriksaan benzodaidepin narkotika Rp55 ribu, pemeriksaan morphine narkotika Rp55 ribu, dan THC narkotika Rp55 ribu. Sehingga total biaya yang dikeluarkan berjumlah Rp300 ribu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved