Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setelah Radikalisme, Bullying Masuk Nomor Dua Kekerasan pada Anak
Lampungpro.co, 08-Aug-2017

Lukman Hakim 1178

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Radikalisme dan intoleransi yang melibatkan anak menjadi tranding topic pertama. Banyak di muka publik demonstrasi maupun kegiatan untuk mencapai kepentingan orang dewasa melibatkan anak-anak. "Entah dibungkus identitas agama maupun politik, semua tidak boleh," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Lampung, Selasa (8/8/2017).

Kasus pelibatan anak dalam radikalisme dan intoleransi masuk pada tranding topic pertama. Sementara kasus bullying urutan kedua. Bullying saat ini dianggap seperti hal biasa, bercandaan. Padahal di beberapa kasus bullying, korban bisa melakukan bunuh diri. "Karena kondisi psikis tidak kuat menghadapi bullying," kata Arist.

Saat ini, kata dia, angka kekerasan terhadap anak di Indonesia melebihi 216 ribu kasus. Sebanyak 58 persen merupakan kejahatan seksual, sementara 42 persen kekerasan lain seperti bully. Bully sudah mengancam ruang publik. Banyak tempat yang seharusnya menjadi tempat aman malah menakutkan bagi anak. "Mereka (anak-anak) takut di bully.

Komnas PA akan selalu melawan kekerasan terhadap anak, termasuk bully. Siapapun yang melalukan tindakan bully akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Lantaran bully masuk pada tindak pidana. Sementara, korban bullying akan dilakukan pendekatan social psikotherapy. Pendekatan tersebut mengupayakan agar kondisi kejiwaan anak kembali normal. Anak tidak boleh sampai bunuh diri atau bahkan menjadi pelaku bullying lantaran dendam pernah dibully. "Korban bullying harus dirawat dengan pendekatan kejiwaan."  (ESYA/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved