BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Radikalisme dan intoleransi yang melibatkan anak menjadi tranding topic pertama. Banyak di muka publik demonstrasi maupun kegiatan untuk mencapai kepentingan orang dewasa melibatkan anak-anak. "Entah dibungkus identitas agama maupun politik, semua tidak boleh," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Lampung, Selasa (8/8/2017).
Kasus pelibatan anak dalam radikalisme dan intoleransi masuk pada tranding topic pertama. Sementara kasus bullying urutan kedua. Bullying saat ini dianggap seperti hal biasa, bercandaan. Padahal di beberapa kasus bullying, korban bisa melakukan bunuh diri. "Karena kondisi psikis tidak kuat menghadapi bullying," kata Arist.
Komnas PA akan selalu melawan kekerasan terhadap anak, termasuk bully. Siapapun yang melalukan tindakan bully akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Lantaran bully masuk pada tindak pidana.�Sementara, korban bullying akan dilakukan pendekatan social psikotherapy. Pendekatan tersebut mengupayakan agar kondisi kejiwaan anak kembali normal. Anak tidak boleh sampai bunuh diri atau bahkan menjadi pelaku bullying lantaran dendam pernah dibully. "Korban bullying harus dirawat dengan pendekatan kejiwaan."� (ESYA/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia