Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setor Fee Rp500 Juta, Anggota DPD RI Ahmad Bastian Garap Proyek Rp70 Miliar di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Febri 1894

Share

Anggota DPD RI Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co); Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian mengaku pernah terlibat, dalam penggarapan proyek senilai Rp70 miliar pada Dinas PUPR Lampung Selatan, dari Direktur PT Krakatau Sukses Pratama milik Boby. Selain itu, Ahmad Bastian juga mengakui pernah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp500 juta, dengan harapan bisa mendapatkan proyek di Lampung Selatan.

Dalam persidangan, Ahmad Bastian pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin-Nanang pada Pilkada Lampung Selatan tahun 2015. Sebelum pencalonan di Pilkada tahun 2015, Bastian juga pernah diperintahkan untuk membangun rumah dan masjid Bani Hasan, milik Zulkifli Hasan.

"Saya tidak seberapa terlibat dalam Pilkada Lampung Selatan, karena saat itu bangunan itu sepenuhnya belum jadi. Saat berjalan di tahun 2015, sudah dibayarkan uangnya dari Zainudin ke Darman, Jono, dan Agus BN. Rumah pembangunannya lupa, karena tidak memakai RAB, totalnya sekitar Rp33 miliar," kata Ahmad Bastian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).

Sepengetahuan Ahmad Bastian, pembangunan itu pakai anggaran sendiri karena saat itu Zainudin belum jadi bupati. Setelah itu Bastian dilibatkan dalam proyek senilai Rp70 miliar dari orang dekat Zainudin bernama Boby, karena saat itu ia tidak mengenal lapangan.

"Bobi saat itu mendapat proyek banyak sekitar Rp70 miliar, itu semuanya saya kerjakan. Zainudin juga meminta saya mengelola proyek DAK senilai Rp9 miliar dan meminta berhubungan dengan ABN. Lalu dia (ABN) menyampaikan jika mendapat pekerjaan disisihkan 20 persen dari nilai proyek," ujar Ahmad Bastian.

Selanjutnya Bastian memberikan uang Rp500 juta ke ABN, dengan dalih saat itu untuk penyelesaian pembayaran tanah Alzier, yang dikirim lewat Bank BNI di Jalan Kartini Bandar Lampung. Dari nilai Rp500 juta itu, Bastian pernah berharap agar bisa mendapat jatah proyek yang nilainya Rp9 miliar dari proyek DAK. Namun pada kenyataannya Bastian tidak mendapat proyek itu, justru kontak whatsappnya diblokir oleh Zainudin. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved