PRINGSEWU (Lampungpro.com): Misteri persetubuhan sedarah (incest) terhadap perempuan bernisial AG (18), wanita keterbelakangan mental yang terdiri dari ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, mulai terungkap. Pelaku Y (15) ternyata berprilaku seks menyimpang karena pernah menyetubuhi kambing dan sapi.
Persetubuhan sedarah tersebut berlangsung dalam kurun waktu setahun setelah istri JM meninggal dunia sekitar 2018. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, di Polres Tanggamus, Sabtu (23/2/2019). Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu satu tahun, ayahnya mengaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya itu.
Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya 60 kali. "Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya di rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo," kata Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Prima Dona Laila saat memberikan keterangan, Sabtu (23/2/19) siang.
Motif persetubuhan sedarah tersebut dilakukan JM karena melihat kondisi anaknya mengalami kekurangan. "Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujarnya.
Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno yang ada di handphone kakaknya. "Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka rusak," kata dia.
Terkait informasi penyimpangan seks tersangka Y yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, dibenarkan Kanit PPA. Sebab menurut pengakuan tersangka Y dia juga melakukan persetubuhan dengan kambing dan sapi milik tetangga. "Tersangka YG mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga," kata Ipda Primadona Laila.
Ipda Primadona menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat ataupun ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.
Berawal, sekitar awal 2018 ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia. Kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai. "Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya," ucap dia.
BACA JUGA:�Setubuhi Anak dan Adik Sendiri, Tiga Warga Panggungrejo Pringsewu Ditahan
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," kata dia.
Menurut JM, dia mengakui beberapa perbuatannya itu sejak Agustus 2018, namun dia mengaku khilaf. "Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan hal tersebut kepada adik perempuannya. "Dilakukan di ruang tamu, pertama abis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA. Adapun faktor yang mempengaruhi perbuatannya itu SA menuturkan bahwa ia dan adiknya sering nonton film porno sebelum handphonenya rusak. "Sering nonton film di hp jadi praktek sama adik saya itu," ucapnya.
Pengakuan sama YG, selaku adik bungsu namun berbeda jumlah yakni 40 kali dilakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019. Terluncur kata-kata mencengangkan dari remaja yang salah menyebut umur itu, bahwa dia berumur 4 tahun dalam pengakuannya itu dimana dia secara sadar pernah menyetubuhi sapi dan kambing milik tetangganya. "Sama Mbak 40 kali, kalo sapi sama kambing masing-masing sekali," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia