Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil Lima Bulan, Pria Asal Banjar Margo Tulang Bawang ini Serahkan Diri ke Polisi
Lampungpro.co, 28-Sep-2022

Amiruddin Sormin 2033

Share

Pelaku BS saat di Mapolsek Banjar Margo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung masih di bawah umur dan berakibat korban hamil lima bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku yang menyerahkan diri ini berinisial BS (39), warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


"Setelah kami buru, akhirnya pelaku  menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Minggu (25/9/2022), pukul 01.30 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (28/9/2022).

Lanjutnya, pelaku ini diburu setelah dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, Jumat (23/9/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir, ketakutan dan tidak berani melawan. "Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil lima bulan," jelas AKP Taufiq.

Dia menambahkan, saat diantar  keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved